Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 333,4 kg hingga 14 September 2026 melalui 74 penindakan. Emas yang didenai berupa batangan, perhiasan, dan serbuk serta tidak memiliki dokumen lengkap sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang tarif bea keluar emas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penindakan upaya menghentikan penyelundupan emas dengan dokumentasi tidak proper.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 05.00
Populer: Jadwal KRL Bogor Line Ditambah; Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.08
Bea Cukai Sudah Gagalkan Penyelundupan 334 Kg Emas per 14 September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.50
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.10
Populer: Purbaya Mau Mancing; Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas
kumparan · 16 September 2026 pukul 05.00
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 20.10
Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.40