Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan emas seberat 333,4 kg hingga 14 September 2026 melalui 74 penindakan. Emas yang didenai berupa batangan, perhiasan, dan serbuk serta tidak memiliki dokumen lengkap sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang tarif bea keluar emas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penindakan upaya menghentikan penyelundupan emas dengan dokumentasi tidak proper.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait