Bukan Sapu-Sapu, Tetangga RI Perang Lawan Ikan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Administratif Thailand memerintahkan pemberantasan spesies nila dagu hitam (invasif dari Afrika) dari perairan Thailand. Keputusan ini menjadi tanggung jawab Departemen Perikanan Thailand. Gubernur Samut Songkhram diminta memberi status daerah bencana untuk mempermudah alokasi dana dan kompensasi. Dari 54 pihak yang menggugat, 10 penggugat menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht. Nila dagu hitam pertama kali masuk Thailand pada 2011, selama 15 tahun menyebar luas dan mengganggu industri udang serta nelayan. Salah satu peternak di Samut Songkhram mengaku menghentikan usaha budidaya udang karena invasi yang parah, bahkan mengaku nila memakan jutaan udang dalam dua bulan.
Bagikan
Berita terkait
Ikan Nila Picu Bencara Besar, Tetangga RI Umumkan Situasi Darurat
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.30
Pemerintah Targetkan Bangun 1.296 KNMP di 2026, 1.090 Titik Sudah Dimulai
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.30
Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.11
Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.43