Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Sapu-Sapu, Tetangga RI Perang Lawan Ikan Ini

Pengadilan Administratif Thailand memerintahkan pemberantasan spesies nila dagu hitam (invasif dari Afrika) dari perairan Thailand. Keputusan ini menjadi tanggung jawab Departemen Perikanan Thailand. Gubernur Samut Songkhram diminta memberi status daerah bencana untuk mempermudah alokasi dana dan kompensasi. Dari 54 pihak yang menggugat, 10 penggugat menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht. Nila dagu hitam pertama kali masuk Thailand pada 2011, selama 15 tahun menyebar luas dan mengganggu industri udang serta nelayan. Salah satu peternak di Samut Songkhram mengaku menghentikan usaha budidaya udang karena invasi yang parah, bahkan mengaku nila memakan jutaan udang dalam dua bulan.

Berita terkait