Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi

Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Putusan hakim memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy. Gugatan praperadilan sebelumnya ditolak karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, sehingga mengandung cacat formil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait