Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Putusan hakim memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy. Gugatan praperadilan sebelumnya ditolak karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, sehingga mengandung cacat formil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.11
Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.55
Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Rismon: Selamat Bersidang
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Berita terkait
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Dibebani Ganti Rugi Rp 5 Juta
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28