Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Namun, hakim tungal Pengadihan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 julia. Putusan ini diumulkan pada Selasa, 15 September 2026. Roy menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan hakim, meskipun jumlah yang diterima jauh di bawah tuntutannya. Roy mengaku bersyukur dan menegaskan bahwa uang Rp5 juta yang diterima tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau timnya. Roy berjanji akan mengalihkan dana tersebut melalui yayasan atau perkumpulan yang akan ditunjuk, demi kepentingan masyarakat. Roy menekankan bahwa proses hukum yang diajukan sejak awal bukan semata-mata untuk kepentingan finansial, melainkan untuk keadilan dan kepentingan rakyat. Kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai putusan praperadilan yang hanya sebagian dan sikap Roy yang menolak ganti rugi besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.43
Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Berita terkait
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.49
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.46