Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Minta Rp206 Juta, Roy Suryo Cuma Dapat Rp5 Juta: Begini Responsnya

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Namun, hakim tungal Pengadihan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 julia. Putusan ini diumulkan pada Selasa, 15 September 2026. Roy menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan hakim, meskipun jumlah yang diterima jauh di bawah tuntutannya. Roy mengaku bersyukur dan menegaskan bahwa uang Rp5 juta yang diterima tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau timnya. Roy berjanji akan mengalihkan dana tersebut melalui yayasan atau perkumpulan yang akan ditunjuk, demi kepentingan masyarakat. Roy menekankan bahwa proses hukum yang diajukan sejak awal bukan semata-mata untuk kepentingan finansial, melainkan untuk keadilan dan kepentingan rakyat. Kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai putusan praperadilan yang hanya sebagian dan sikap Roy yang menolak ganti rugi besar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait