ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi ASPEK Indonesia dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendesak pemerintah serta DPR untuk menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu tuntutan utama adalah memperketat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional guna menjamin hak-hak pekerja. Mereka menilai revisi aturan ini harus mengembalikan fungsi negara dalam melindungi pekerja sebagaimana amanat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menekankan bahwa negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK. Ia menilai meningkatnya angka PHK belakangan ini terkait dengan kebijakan yang semakin mempermudah perusahaan melakukan pemutusan kerja, sementara perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk pesangon, justru berkurang. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga semester pertama tahun 2026 terdapat 32.389 pekerja yang mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Rusdi mengingatkan bahwa jika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, risiko kehilangan pekerjaan akan semakin besar dan berdampak pada masa depan pekerja serta keluarganya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.15
KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.28
JHT hingga Pesangon Mulai Dibahas Pemerintah Jadi Alasan Buruh Batal Demo
Berita terkait
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45
Momentum HUT RI, Asosiasi Buruh Desak 3 Poin pada Pemerintah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.15
PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ternyata Ini Biang Keladinya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.55
Ribuan Pekerja Jatim Terancam PHK, Renny Singgung BLK Jangan Jadi Pabrik Sertifikat
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.10