Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara parsial tanpa harus resign atau pensiun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui PP Nomor 60 Tahun 2015. Pencairan parsial dibagi dua: 10% untuk keperluan persiapan pensiun dan 30% khusus untuk pembelian rumah (tunai atau KPR). Syarat utama adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dokumen wajib meliputi Kartu Peserta, E-KTP, dan NPWP (bagi saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim parsial). Perlu diperhatikan, pencairan parsial dapat memicu pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jeda melebihi 2 tahun.

Pencairan penuh tersedia saat memenuhi kriteria: usia pensiun (56 tahun), berakhirnya PKWT, berhenti usaha (BPU), resign/PHK, meninggalkan Indonesia, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk klaim 30% pembelian rumah, diperlukan dokumen tambahan seperti PPJB/AJB (tunai) atau surat penawaran KPR dan standing instruction (kredit). Jika atas nama pasangan, wajib lampirkan KTP pasangan, KK, dan surat pernyataan.

Klaim dapat diajukan digital via Portal Lapak Asik (khusus pensiun/resign/PHK) atau Aplikasi JMO (umum). Proses di JMO: login, pilih Klaim JHT, verifikasi selfie, isi NPWP dan rekening, lalu pantau via Tracking Klaim. Dana biasanya cair dalam 1–3 hari kerja setelah verifikasi selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait