Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara parsial tanpa harus resign atau pensiun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui PP Nomor 60 Tahun 2015. Pencairan parsial dibagi dua: 10% untuk keperluan persiapan pensiun dan 30% khusus untuk pembelian rumah (tunai atau KPR). Syarat utama adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dokumen wajib meliputi Kartu Peserta, E-KTP, dan NPWP (bagi saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim parsial). Perlu diperhatikan, pencairan parsial dapat memicu pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jeda melebihi 2 tahun.
Pencairan penuh tersedia saat memenuhi kriteria: usia pensiun (56 tahun), berakhirnya PKWT, berhenti usaha (BPU), resign/PHK, meninggalkan Indonesia, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk klaim 30% pembelian rumah, diperlukan dokumen tambahan seperti PPJB/AJB (tunai) atau surat penawaran KPR dan standing instruction (kredit). Jika atas nama pasangan, wajib lampirkan KTP pasangan, KK, dan surat pernyataan.
Klaim dapat diajukan digital via Portal Lapak Asik (khusus pensiun/resign/PHK) atau Aplikasi JMO (umum). Proses di JMO: login, pilih Klaim JHT, verifikasi selfie, isi NPWP dan rekening, lalu pantau via Tracking Klaim. Dana biasanya cair dalam 1–3 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.03
125 Ribu Pekerja Klaim JHT Akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Datanya
Berita terkait
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Detik.com · 4 September 2026 pukul 15.54
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.33
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 22.05