Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri, sesuai Pasal 22 PP Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui. Pencairan parsial tersedia dalam dua opsi: 10% untuk keperluan lain sebagai persiapan pensiun, dan 30% khusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain klaim parsial, saldo JHT juga dapat dicairkan penuh jika peserta memenuhi kriteria tertentu seperti pensiun, PHK, atau kondisi lain yang diatur.
Bagikan
Berita terkait
125 Ribu Pekerja Klaim JHT Akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Datanya
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.03
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 19.20
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 22.05
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 07.30