Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri, sesuai Pasal 22 PP Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui. Pencairan parsial tersedia dalam dua opsi: 10% untuk keperluan lain sebagai persiapan pensiun, dan 30% khusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain klaim parsial, saldo JHT juga dapat dicairkan penuh jika peserta memenuhi kriteria tertentu seperti pensiun, PHK, atau kondisi lain yang diatur.

Berita terkait