Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum Sumarna kepada istrinya, Siti Maryam, dengan total sekitar Rp 418 juta. Manfaat yang diberikan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 11 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp 411 ribu per bulan, serta beasiswa pendidikan Rp 142,5 juta untuk kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Penyerahan hak jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko yang tidak terduga. Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik pemenuhan hak ini dan menyebutnya sebagai bukti nyata negara hadir bagi pekerja.

Rieke juga mendorong agar pemenuhan hak korban berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Berita terkait