125 Ribu Pekerja Klaim JHT Akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Datanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPJS Ketenagakerjaan mencatat 125 ribu pekerja mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 31 Juli 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2,47 juta klaim JHT yang telah dibayarkan. Sebanyak 31 ribu pekerja yang terkena PHK juga menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 mencapai 4,65 persen, atau 7,22 juta penganggur. Angka itu turun 0,03 poin dibandingkan Februari 2026, ketika TPT tercatat 4,68 persen. Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja bertambah 522 ribu menjadi 148,19 juta orang, sedangkan jumlah penganggur berkurang 24 ribu. Sektor penyerap tenaga kerja terbesar ialah pertanian, perdagangan, serta industri. Pertumbuhan tenaga kerja tertinggi terjadi pada sektor akomodasi dan makan minum, transportasi dan pergudangan, serta jasa lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 19.20
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
Berita terkait
Menaker Siap Turun Gunung Cegah Badai PHK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.15
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Kebijakan PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional Penting, Tapi Belum Cukup Atasi PHK
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 09.54
Di Tengah Isu PHK, Investasi Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja Baru
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.22