Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!

Penyalahgunaan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik semakin marak. Modus ini dimungkinkan karena sejumlah platform pinjol masih melemahkan proses verifikasi, hanya meminta foto KTP tanpa wajibkan face recognition atau swafoto. Akibatnya, korban bisa terjebak utang fiktif dan masuk ke dalam daftar hitam SLIK. Untuk mencegah hal ini, masyarakat disarankan memeriksa sendiri apakah NIK mereka tersalahgunakan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK di https://idebku.ojk.go.id atau aplikasi mobilenya, dengan proses pendaftaran yang melibatkan pengisian formulir, pengunggahan dokumen, hingga penerimaan hasil riwayat kredit dalam satu hari kerja. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor OJK pusat atau regional, dilengkapi dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, baik perorangan, ahli waris, maupun badan usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait