OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan rencana pembatasan pendanaan maksimal pada tiga penyelenggara fintech lending (Pindar). Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan modal kerja jangka pendek bagi masyarakat, sektor informal, serta pelaku UMKM agar akses pembiayaan inklusif tetap terjaga.
Meski batasan dihapus, OJK mewajibkan penyelenggara menjaga kualitas analisis pendanaan dan menerapkan manajemen risiko yang ketat. Perusahaan harus mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) agar tidak melebihi batas maksimal 5%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.38
Transaksi Pameran MTQ Nasional di Jateng Tembus Rp500 Juta per Hari
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 13.52
MTQ Nasional 2026 Berpotensi Gerakkan Ekonomi hingga Rp1,2 Triliun
Detik.com · 14 September 2026 pukul 20.25
Penyaluran KUR Tembus Rp 219,62 Triliun, Diterima 3,41 Juta Debitur
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 18.02
OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan
Berita terkait
OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.56
Kredivo Ungkap Penyaluran Kredit Usaha Melonjak 15 Kali Lipat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 18.45
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,32%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30
Mewaspadai Godaan Pinjaman Digital
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.15