Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan rencana pembatasan pendanaan maksimal pada tiga penyelenggara fintech lending (Pindar). Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan modal kerja jangka pendek bagi masyarakat, sektor informal, serta pelaku UMKM agar akses pembiayaan inklusif tetap terjaga.

Meski batasan dihapus, OJK mewajibkan penyelenggara menjaga kualitas analisis pendanaan dan menerapkan manajemen risiko yang ketat. Perusahaan harus mematuhi prinsip tata kelola yang baik serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) agar tidak melebihi batas maksimal 5%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait