Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut batasan maksimal tiga aplikasi pinjaman daring (pindar) yang dapat diajukan nasabah sekaligus. Sebelumnya, nasabah hanya diizinkan mengajukan pinjaman ke tiga penyelenggara P2P lending secara bersamaan demi mencegah praktik gali lubang tutup lubang. Kebijakan ini dikeluarkan karena tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat, terutama untuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal yang belum terlayani secara optimal. Penerapan kebijakan ini ditentukan selama penyelenggara pindar memenuhi kewajiban OJK, termasuk menjaga TWP90 (tunggakan usaha 90 hari) maksimal 5%.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait