OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi Pinjol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut batasan maksimal tiga aplikasi pinjaman daring (pindar) yang dapat diajukan nasabah sekaligus. Sebelumnya, nasabah hanya diizinkan mengajukan pinjaman ke tiga penyelenggara P2P lending secara bersamaan demi mencegah praktik gali lubang tutup lubang. Kebijakan ini dikeluarkan karena tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat, terutama untuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal yang belum terlayani secara optimal. Penerapan kebijakan ini ditentukan selama penyelenggara pindar memenuhi kewajiban OJK, termasuk menjaga TWP90 (tunggakan usaha 90 hari) maksimal 5%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 13.45
OJK Batalkan Rencana Pembatasan Pinjaman Maksimal di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bebas Ngutang
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 18.02
OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.25
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
Berita terkait
Pinjaman Online Warga RI Makin Banyak, Tembus Rp 105 Triliun
Detik.com · 8 September 2026 pukul 07.25
OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.56
Warga RI Makin Banyak Utang Pinjol, Juli Tembus Rp 105 Triliun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.44
Mewaspadai Godaan Pinjaman Digital
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.15