Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan rencana pembatasan pendanaan masyarakat yang sebelumnya akan dibatasi maksimal pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat, modal kerja jangka pendek, sektor informal, serta mendukung akses pembiayaan inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani optimal.

Kebijakan ini tetap berlaku selama penyelenggara pindar memenuhi kewajiban, termasuk menjaga tata kelola, manajemen risiko, dan menjaga tingkat kredit macet (TWP90) maksimal 5 persen. Per Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun (tumbuh 24,76% yoy) dengan TWP90 agregat sebesar 4,32 persen. OJK saat ini terus memantau 16 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

Berita terkait