Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan

Pemerintah menunda penerapan pajak penghasilan pasal 22 bagi pedagang online dua bulan hingga November 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dilakukan untuk melakukan evaluasi kondisi ekonomi masyarakat. Pajak yang seharusnya mulai berlaku 1 Agustus 2026 kemudian ditunda. Ditjen Pajak menyatakan penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya. Platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee akan mengembalikan pajak yang telah dipungut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait