Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menunda penerapan pajak penghasilan pasal 22 bagi pedagang online dua bulan hingga November 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dilakukan untuk melakukan evaluasi kondisi ekonomi masyarakat. Pajak yang seharusnya mulai berlaku 1 Agustus 2026 kemudian ditunda. Ditjen Pajak menyatakan penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya. Platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee akan mengembalikan pajak yang telah dipungut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.03
Menilik Koperasi Awards 2026, Ini Detail Gelaran Tahun Ini
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 11.17
Refleksi HUT ke-81 RI: Kelas Menengah Jungkir Balik Pikul Beban Berat
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 23.09
Kata Ekonom soal Kondisi Kesejahteraan di Indonesia
Berita terkait
KSSK: Sektor Keuangan Tetap Solid di Tengah Panasnya Geopolitik Global
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.00
Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.06
Tak Hanya Jadi Penghasil, Prabowo Targetkan Indonesia Ikut Tentukan Harga Komoditas Dunia
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 11.00
Prabowo: S&P hingga Lianhe Akui Fundamental Ekonomi Indonesia Kokoh dan Layak Investasi
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 10.46