Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender

Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan bertukar informasi, sekaligus menghadirkan tantangan baru terhadap hak asasi manusia. Persoalan HAM kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital, seperti pelanggaran privasi, perlindungan data pribadi, ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, dan kejahatan transnasional berbasis teknologi. Isu tersebut dibahas dalam kegiatan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11–13 Agustus 2026.

Sri Wiyanti Eddyono dari Fakultas Hukum UGM menyatakan digitalisasi memperluas akses informasi, tetapi juga melahirkan kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan lintas negara. Isu penting mencakup privasi dan data pribadi, kebebasan berekspresi, ujaran kebencian, kekerasan berbasis gender, perdagangan orang berbasis siber, serta perlindungan kelompok rentan. Kepatuhan HAM menjadi kewajiban negara sekaligus tanggung jawab individu dan institusi. Negara wajib menjalankan konvensi internasional dan memastikan warga menghormati hak orang lain. Diperlukan regulasi memadai, penegakan hukum efektif, perlindungan kelompok rentan, dan literasi digital.

Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, menegaskan pemajuan HAM juga menjadi peran masyarakat dan komunitas. Penilaian kepatuhan HAM mengukur kesadaran dan praktik penghormatan HAM sehari-hari, sehingga masyarakat menjadi subjek pemajuan HAM, bukan hanya objek perlindungan.

Berita terkait