Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Eropa Ikut Aturan Pemerintah RI, Dunia Ramai-Ramai Berubah Total

Uni Eropa dan lebih dari 20 negara dunia mengambil langkah tegas untuk membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial. Di Indonesia, PP Tunas dan Permenkomdigi No. 9/2026 larang anak di bawah 16 tahun mengakses medsos. Australia baru saja menerapkan larangan total bagi anak di bawah 16 tahun, diikuti California, AS. Komisi Eropa siap presentasikan proposal perlindungan anak dari algoritma media sosial kepada Parlemen Eropa pada 16 September 2025. Di Prancis, undang-undang larangan medsos untuk anak di bawah 15 tahun gugul oleh Dewan Konstitusi, namun Presiden Macron akan rumuskan regulasi baru pada 2027. Portugal, Spanyol, dan Italia sedang membahas kebijakan serupa.

Berita terkait