Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Facebook-IG Ganggu Kesehatan Mental Anak, Meta Didenda Rp16,8 T

Pengadilan New Mexico, AS, menjatuhkan denda tambahan sebesar US$567 juta (Rp10,12 triliun) kepada Meta terkait dampak negatif Instagram dan Facebook pada kesehatan mental anak-anak. Denda ini menambah total sanksi yang dikenakan kepada Meta menjadi US$942 juta (Rp16,8 triliun), termasuk penalti perdata sebesar US$375 juta yang diberlakukan pada Maret sebelumnya. Hakim Bryan Biedscheid menyatakan bahwa Meta secara sadar menempatkan anak-anak dalam risiko dengan desain produknya dan menyembunyikan informasi tentang eksploitasi seksual anak di platformnya.

Dari denda terbaru, sebesar US$420 juta akan dialokasikan untuk layanan perawatan anak muda, sementara sisanya digunakan untuk program peningkatan kesadaran, pencegahan, penyaringan, dan biaya lainnya selama lima tahun. Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menekankan bahwa keputusan ini memberikan pesan bahwa perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban atas desain produk yang merisiko-kan anak-anak. Jaksa juga meminta perubahan mendasar pada Meta, seperti pembatasan fitur yang dapat menyebabkan ketagihan, peningkatan verifikasi usia, dan pencegahan eksploitasi seksual anak melalui pengaturan privasi bawaan.

Meta menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam melindungi pengguna di platformnya. Pengadilan juga memerintahkan Meta untuk menampilkan banner dan layar informasi tentang fitur perlindungan serta alat untuk menangani komentar tidak pantas secara berkala kepada pengguna. Namun, pengadilan menyatakan bahwa undang-undang privasi anak AS (COPPA) membatasi kemampuan untuk memaksa Meta memverifikasi usia anak di bawah 13 tahun. Sebaliknya, Meta diharuskan meningkatkan sistem perkiraan usia menggunakan AI dan meminta bukti usia dari pengguna yang diperkirakan berusia di bawah 13 tahun di New Mexico.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait