Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Isi Lengkap Aturan Komdigi Larang Kuota Telkomsel-XL-Indosat Hangus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang penyelenggaraan jaringan seluler menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Dalam SE tersebut, sisa kuota dinyatakan sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis. Penyelenggara jaringan seluler diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan, termasuk paket dengan akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), atau layanan lain. Mekanisme pelindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui akumulasi, perpanjangan masa aktif, aktivasi manfaat, pembaruan, pengembalian dana, atau cara lain. Dilarang membebankan biaya tambahan terkait perpanjapan masa aktif atau alasan lain atas sisa kuota tersebut.

Selain itu, penyelenggara jaringan seluler juga diharuskan menyampaikan informasi terkait harga, kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan pada sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh pengguna. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih. Mekanisme penanganan pengaduan juga perlu diperkuat agar efektif dan mudah diakses, serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Untuk memastikan kepatuhan, operator jaringan seluler diharuskan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital setiap bulan. Komdigi akan secara berkala melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersangkutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait