Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?

Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pengguna melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026. Ketentuan ini langsung berlaku sejak 23 Juli 2026 setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan terkait kuota internet hangus. Operator wajib melindungi hak ekonomis sisa kuota pelanggan, tidak dapat menghilangkan atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Selain itu, operator harus memberikan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan, edukasi informasi jelas mengenai harga, kuota, masa berlaku, serta kanal pemantauan terintegrasi. Operator harus melaporkan pemenuhan kewajiban ke Komdigi paling lambat 28 September 2026 dan secara berkala setiap bulan selama 2026.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait