Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pengguna melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026. Ketentuan ini langsung berlaku sejak 23 Juli 2026 setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan gugatan terkait kuota internet hangus. Operator wajib melindungi hak ekonomis sisa kuota pelanggan, tidak dapat menghilangkan atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Selain itu, operator harus memberikan pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan, edukasi informasi jelas mengenai harga, kuota, masa berlaku, serta kanal pemantauan terintegrasi. Operator harus melaporkan pemenuhan kewajiban ke Komdigi paling lambat 28 September 2026 dan secara berkala setiap bulan selama 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 07.45
Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Ini Fakta Soal Paket Rollover
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.25
Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
Berita terkait
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45