Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota internet pelanggan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Aturan ini menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak pengguna dan tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator seluler.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa operator tidak boleh menghapus sisa kuota pelanggan atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Operator diwajibkan menyediakan pilihan paket fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota, rollover, atau inovasi perlindungan kuota lainnya. Mekanisme yang dapat digunakan meliputi rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau perlindungan lain yang sesuai.
Aturan ini berlaku untuk layanan prabayar dan pascabayar. Operator juga diharuskan memperjelas informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan kebijakan sisa kuota, serta memberikan akses bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota. Selain itu, operator wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan melaporkan kepatuhan bulanan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Berita terkait
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08