Izin Tinggal untuk Kuliah, WN Afganistan Malah Jadi Direktur Perusahaan di Demak
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi MEM, warga negara Afganistan yang menggunakan izin tinggal kuliah meski masa studinya dianggap berakhir pada Juli 2025. Ia malah mendirikan dan menjadi direktur perusahaan di Kabupaten Demak, tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal pendidikan. Kepala Kantor Imigrasi Ari Widodo menegaskan setiap warga asing harus mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai visa serta izin tinggal yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Hari Pertama Jabat Kapolres Muba, AKBP Adik Listyono Ambil Langkah Cepat Mengatasi Karhutla
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.45
Hampir 70 Tahun Bersama Indonesia, Kontribusi Astra Sentuh 16 Juta Orang
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.22
Kanim Surabaya Hadirkan Pengalaman Perjalanan Internasional bagi 50 Siswa melalui IMMIGROUND 2026
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 20.30