Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Izin Tinggal untuk Kuliah, WN Afganistan Malah Jadi Direktur Perusahaan di Demak

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi MEM, warga negara Afganistan yang menggunakan izin tinggal kuliah meski masa studinya dianggap berakhir pada Juli 2025. Ia malah mendirikan dan menjadi direktur perusahaan di Kabupaten Demak, tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal pendidikan. Kepala Kantor Imigrasi Ari Widodo menegaskan setiap warga asing harus mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai visa serta izin tinggal yang diberikan.

Berita terkait