Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Bantah Perintah Take Down Video Kasus Penjompongan di Medsos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah perintah take down video kasus penjompongan di Medsos. Video yang memperlihatkan dugaan pelaku pengeroyokan korban Bambang Setiawan masih dapat diakses di berbagai platform. Direktur Jenderal Komunikasi Publik Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan tidak ada upaya pemerintah untuk menghapus atau mengaburkan bukti peristiwa tersebut. Setiap platform memiliki pedoman komunitas (community guideline) untuk menentukan konten yang harus ditangani. Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown karena video memuat fakta atau informasi yang sah.

Berita terkait