Komdigi Bantah Perintah Take Down Video Kasus Penjompongan di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah perintah take down video kasus penjompongan di Medsos. Video yang memperlihatkan dugaan pelaku pengeroyokan korban Bambang Setiawan masih dapat diakses di berbagai platform. Direktur Jenderal Komunikasi Publik Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan tidak ada upaya pemerintah untuk menghapus atau mengaburkan bukti peristiwa tersebut. Setiap platform memiliki pedoman komunitas (community guideline) untuk menentukan konten yang harus ditangani. Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown karena video memuat fakta atau informasi yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp3,23 Triliun, Ini Program yang Dibiayai
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 14.14
Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Pejompongan
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 14.04
Komdigi Bantah Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Platform Digital
JawaPos · 2 September 2026 pukul 14.00