Komdigi Bantah Minta Video Kasus Pejompongan Dihapus dari Platform Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah pernah meminta platform digital menghapus video kasus penganiayaan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Menurut Direktur Jenderal Komunikasi Publik Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, video-video terkait peristiwa tersebut masih dapat diakses publik di berbagai platform. Ia menegaskan pemerintah tidak mengupayakan penghapusan konten yang berisi fakta atau informasi nyata mengenai kejadian. Direktur Pengendalian Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan keputusan penghapusan konten berada pada tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan community guideline masing-masing platform. Jika video kasus Pejompongan tidak tersedia, hal itu bukan disebabkan oleh permintaan pemerintah melainkan kebijakan moderasi internal platform.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 14.04
Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Pejompongan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.55
Komdigi Bantah Minta Platform Takedown Video Kericuhan Pejompongan
Berita terkait
RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.47
Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.20
Polisi Rilis Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Maut di Pejompongan
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.54
Polisi: Belum Ada Indikasi Pengeroyok Warga Pejompongan Mengarah ke Ormas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.48