Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet. Melalui SE ini, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan dan dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut. Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk mematuhi ketentuan ini dan melaporkan kepatuhan kepada kementerian. SE ini dikeluarkan setelah Komdigi menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait belum penuhinya ketentuan tersebut di lapangan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan arahan kepada operator sejak awal untuk mengikuti putusan MK, namun implementasinya belum optimal sehingga diperlukan langkah regulatif ini. Ia berharap operator dapat memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan kepatuhan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, operator diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap putusan MK terkait akumulasi kuota internet.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.15
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Berita terkait
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 17.56
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00