Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet. Melalui SE ini, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan dan dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut. Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk mematuhi ketentuan ini dan melaporkan kepatuhan kepada kementerian. SE ini dikeluarkan setelah Komdigi menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait belum penuhinya ketentuan tersebut di lapangan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan arahan kepada operator sejak awal untuk mengikuti putusan MK, namun implementasinya belum optimal sehingga diperlukan langkah regulatif ini. Ia berharap operator dapat memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan kepatuhan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, operator diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap putusan MK terkait akumulasi kuota internet.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait