Komdigi Soroti Kasus Sengketa Menara di Badung, Tegas Larang Praktik Monopoli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Badung, Bali, yang berpotensi menciptakan praktik monopoli. Putusan Pengadilan Tinggi Bali (Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, 20 Agustus 2026) mengabulkan permohonan banding antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo, membatalkan keputusan sebelumnya dan memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara terpadu selama 20 tahun (hingga 7 Mei 2047). Sementara itu, Pemkab Badung diwajibkan membongkar menara yang bukan milik Bali Towerindo dan dilarang menerbitkan izin penyediaan menara kepada pihak lain selama masa perpanjangan tersebut. Komdigi menekankan prinsip kompetisi harus menjadi dasar pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, menghindari praktik monopoli yang melanggar UU Nomor 5/1999 dan UU Nomor 6/2023. Aspimtel juga terlibat, memantau kasus dan berkoordinasi dengan KPPU untuk memastikan kesempatan usaha tetap sehat di sektor infrastruktur menara telekomunikasi.
Bagikan
Berita terkait
KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 14.30
Putusan Pengadilan Terkait Menara Telekomunikasi Berpotensi Rugikan Masyarakat Badung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.50
KPPU Diminta Menelaah Potensi Monopoli Eksklusivitas Bali Towerindo di Badung
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.42
Pakar: Putusan PT Bali Perpanjang Eksklusivitas Menara di Badung Layak Dipertanyakan
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.17