ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera menyoroti dominasi platform digital global yang mendominasi ekonomi digital, didukung oleh telekomunikasi, iklan, dan media massa. Dalam FGD bertajuk 'Persaingan Usaha Platform Digital', Gopprera menekankan perlunya regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar. Tantangan utama meliputi ketimpangan asimetris antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper, dan regulasi yang masih sektoral.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui Dian Siswarini mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global, asalkan tidak membebani pengguna. ATSI menekankan pentingnya level playing field dan fair share agar kontribusi terhadap infrastruktur dan kualitas internet adil.
Untuk menjawab dinamika ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menyatakan penyempurnaan regulasi ini bertujuan mengatur platform digital agar berada di bawah yurisdiksi hukum nasional secara objektif dan tidak diskriminatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 11.20
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.45
SE Menkomdigi Larang Kuota Hangus, Ini Respons Telkomsel
Berita terkait
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Indosat Siapkan Penyesuaian Sistem
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.07
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45
Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.25