Lacak Lokasi Orang Seenaknya Bisa Didenda Rp 8 Triliun, Ini Buktinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Google dikenai denda Rp8,2 triliun oleh regulator Uni Eropa karena melanggar GDPR dengan melacak lokasi pengguna tanpa izin yang cukup jelas. Pelanggaran terjadi pada tiga fitur utama: Aktivitas Web & Aplikasi, Riwayat Lokasi, dan Akurasi Lokasi selama periode 2018-2020. Penyelidikan dimulai 2020 setelah pengaduan dari organisasi hak konsumen. Google menyatakan telah menyediakan instrumen pengelolaan data lokasi sejak 2019 dan melakukan pembaruan untuk mengontrol penggunaan data pribadi. Regulator menilai pengguna tidak menyadari lokasi mereka digunakan untuk penargetan iklan dan kehilangan kontrol atas data pribadi.
Denda senilai 403 juta euro (Rp8,2 triliun) diberikan karena Google gagal memberikan kontrol yang memadai atas data lokasi pengguna. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi privasi data dan konsekuensi finansial bagi perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan GDPR.
Bagikan
Berita terkait
Dibayangi Denda USD 1 Miliar, Google Ubah Cara Kerja Layanan Pencarian di Eropa
JawaPos · 9 September 2026 pukul 13.45
Trump Sakit Hati, Blak-Blakan Dirampok Kawan Sendiri Rp 17 Triliun
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 17.30
Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka
Detik.com · 25 Juli 2026 pukul 21.32
Telat Masuk ke Lapangan, PSIM Yogyakarta Didenda Rp 100 Juta
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.30