Trump Sakit Hati, Blak-Blakan Dirampok Kawan Sendiri Rp 17 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik Uni Eropa karena menjatuhkan denda kepada Google sebesar €890 juta atau sekitar Rp17 triliun. Trump menyebut denda ini sebagai perampokan dan mengumumkan akan melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Ia memperingatkan bahwa Uni Eropa akan membayar harga mahal atas perilaku yang dianggap ilegal dan tidak etis.
Komisi Eropa mendenda Google karena melanggar aturan anti-monopoli di bawah Digital Markets Act (DMA). Pelanggaran utama meliputi Google yang menampilkan layanan sendiri secara lebih menonjol dalam hasil pencarian dan menghalangi pengembang aplikasi mempromosikan penawaran di luar Google Play Store. Google membela diri dengan menyatakan bahwa penerapan DMA merusak kualitas layanan, dan perusahaan sedang mempertimbangkan banding. Selain denda, Google harus memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil dan diberi waktu 60 hari untuk menyesuaikan diri. Jika tidak patuh, denda tambahan hingga 5% dari pendapatan global Alphabet dapat dikenakan.
DMA yang berlaku sejak 2024 menunjuk perusahaan teknologi besar sebagai "gatekeeper" untuk menjaga persaingan pasar digital yang setara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 Juli 2026 pukul 21.32
Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka
Berita terkait
Google Berubah Total, Ini Peringatan Penting Buat Pengguna
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.00
Dibayangi Denda USD 1 Miliar, Google Ubah Cara Kerja Layanan Pencarian di Eropa
JawaPos · 9 September 2026 pukul 13.45
Gertakan Trump Setop Ekspor Diesel Bikin Uni Eropa Panik, Kiamat Energi Makin Nyata?
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 21.14
Lacak Lokasi Orang Seenaknya Bisa Didenda Rp 8 Triliun, Ini Buktinya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.20