Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Sakit Hati, Blak-Blakan Dirampok Kawan Sendiri Rp 17 Triliun

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik Uni Eropa karena menjatuhkan denda kepada Google sebesar €890 juta atau sekitar Rp17 triliun. Trump menyebut denda ini sebagai perampokan dan mengumumkan akan melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Ia memperingatkan bahwa Uni Eropa akan membayar harga mahal atas perilaku yang dianggap ilegal dan tidak etis.

Komisi Eropa mendenda Google karena melanggar aturan anti-monopoli di bawah Digital Markets Act (DMA). Pelanggaran utama meliputi Google yang menampilkan layanan sendiri secara lebih menonjol dalam hasil pencarian dan menghalangi pengembang aplikasi mempromosikan penawaran di luar Google Play Store. Google membela diri dengan menyatakan bahwa penerapan DMA merusak kualitas layanan, dan perusahaan sedang mempertimbangkan banding. Selain denda, Google harus memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil dan diberi waktu 60 hari untuk menyesuaikan diri. Jika tidak patuh, denda tambahan hingga 5% dari pendapatan global Alphabet dapat dikenakan.

DMA yang berlaku sejak 2024 menunjuk perusahaan teknologi besar sebagai "gatekeeper" untuk menjaga persaingan pasar digital yang setara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait