Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (Rp 18,1 triliun) kepada Google karena melanggar Digital Markets Act. Google dinilai memprioritaskan layanannya sendiri, seperti fitur perjalanan dan belanja, serta melarang pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Presiden AS Donald Trump langsung mengecam denda tersebut dan mengancam akan membuka investigasi Section 301 terhadap Uni Eropa, yang bisa berujung pada tarif tinggi bagi produk Eropa. Google harus mematuhi keputusan dalam 60 hari atau menghadapi denda tambahan hingga 5% dari omzet global. Penasihat hukum Google, Kent Walker, menyatakan keputusan itu akan merugikan pengguna Eropa karena menurunkan kualitas produk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait