Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (Rp 18,1 triliun) kepada Google karena melanggar Digital Markets Act. Google dinilai memprioritaskan layanannya sendiri, seperti fitur perjalanan dan belanja, serta melarang pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Presiden AS Donald Trump langsung mengecam denda tersebut dan mengancam akan membuka investigasi Section 301 terhadap Uni Eropa, yang bisa berujung pada tarif tinggi bagi produk Eropa. Google harus mematuhi keputusan dalam 60 hari atau menghadapi denda tambahan hingga 5% dari omzet global. Penasihat hukum Google, Kent Walker, menyatakan keputusan itu akan merugikan pengguna Eropa karena menurunkan kualitas produk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 17.30
Trump Sakit Hati, Blak-Blakan Dirampok Kawan Sendiri Rp 17 Triliun
Berita terkait
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 04.04
Donald Trump Ancam Serang Oman Jika Ganggu Negosiasi AS - Iran
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 03.07
Donald Trump Ancam Serang Oman
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.07
Donald Trump Ancam Bombardir Oman Jika Coba Halangi Urusan AS dengan Iran
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 22.07