Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (Rp 18,1 triliun) kepada Google karena melanggar Digital Markets Act. Google dinilai memprioritaskan layanannya sendiri, seperti fitur perjalanan dan belanja, serta melarang pengembang aplikasi menawarkan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Presiden AS Donald Trump langsung mengecam denda tersebut dan mengancam akan membuka investigasi Section 301 terhadap Uni Eropa, yang bisa berujung pada tarif tinggi bagi produk Eropa. Google harus mematuhi keputusan dalam 60 hari atau menghadapi denda tambahan hingga 5% dari omzet global. Penasihat hukum Google, Kent Walker, menyatakan keputusan itu akan merugikan pengguna Eropa karena menurunkan kualitas produk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 26 Juli 2026 pukul 17.30
Trump Sakit Hati, Blak-Blakan Dirampok Kawan Sendiri Rp 17 Triliun
Berita terkait
Dibayangi Denda USD 1 Miliar, Google Ubah Cara Kerja Layanan Pencarian di Eropa
JawaPos · 9 September 2026 pukul 13.45
Google Berubah Total, Ini Peringatan Penting Buat Pengguna
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.00
Lacak Lokasi Orang Seenaknya Bisa Didenda Rp 8 Triliun, Ini Buktinya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.20
Kanada Dekati Uni Eropa, Perang Tarif Trump Mengancam!
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 04.10