Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Medsos, Australia Hapus 750 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, telah menghapus lebih dari 750.000 akun yang diduga milik pengguna Australia berusia di bawah 16 tahun sejak larangan media sosial untuk anak dan remahta ini diberlakukan. Pada periode Desember hingga Juni, Meta menonaktifkan 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook. Jumlah ini meningkat dibandingkan Januari sebelumnya, ketika hanya 331.000 akun Instagram dan 173.000 akun Facebook dihapus. Meta menjadi platform pertama yang merilis data kepatuhan terhadap undang-undang ini, sambil menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi yang sebelumnya mereka tentang secara terbuka.

Larangan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2024, ditegakkan pemerintah Australia akibat kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak. Pemerintah juga mengancam untuk melipatgandakan denda maksimum hingga 99 juta dolar Australia (sekitar Rp1,25 triliun) bagi platform yang tidak mematuhi. Namun, lebih dari 80 persen anak di bawah 16 tahun masih aktif di media sosial tiga bulan pertama setelah larangan diberlakukan.

Meta menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi akun anak di bawah umur dengan menganalisis petunjuk seperti perayaan ulang tahun atau sebutan kelas sekolah. Platform ini juga telah menghilangkan opsi pembuatan akun baru bagi pengguna yang akunnya sebelumnya dihapus. Pemerintah Australia dan platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat akan memberikan kesaksian dalam dengar pendapat parlemen pada 14 Agustus 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait