Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Tanpa Izin, Langgar UU Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa izin, termasuk menggunakan kacamata pintar (smart glasses), melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital. Pernyataan ini menanggapi viralnya kasus kreator konten Indonesia yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 tanpa sepengetahuannya, lalu mengunggahnya ke media sosial dengan narasi 'cara deketin cewek' hingga memicu kritik publik. Meutya menekankan bahwa alasan perekaman di ruang publik tidak membenarkan tindakan tersebut, dan menyamakannya dengan kasus perekaman tanpa izin terhadap orang yang berolahraga di jalan raya.

Pemerintah mengetahui kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian, sehingga proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan polisi. Kementerian Komunikasi dan Digital akan meneruskan kasus ini ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (WASDIK) untuk langkah terukur. Meutya menegaskan pentingnya menjaga ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran perekaman tanpa persetujuan, dan menyerukan tindakan serius di bidang masing-masing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait