Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Tanpa Izin, Langgar UU Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman seseorang tanpa izin, termasuk menggunakan kacamata pintar (smart glasses), melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital. Pernyataan ini menanggapi viralnya kasus kreator konten Indonesia yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 tanpa sepengetahuannya, lalu mengunggahnya ke media sosial dengan narasi 'cara deketin cewek' hingga memicu kritik publik. Meutya menekankan bahwa alasan perekaman di ruang publik tidak membenarkan tindakan tersebut, dan menyamakannya dengan kasus perekaman tanpa izin terhadap orang yang berolahraga di jalan raya.
Pemerintah mengetahui kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian, sehingga proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan polisi. Kementerian Komunikasi dan Digital akan meneruskan kasus ini ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (WASDIK) untuk langkah terukur. Meutya menegaskan pentingnya menjaga ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran perekaman tanpa persetujuan, dan menyerukan tindakan serius di bidang masing-masing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 20.40
Viral Rekam Wanita Tanpa Izin Pakai Kacamata, Ini Kata Menkomdigi
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.45
Menkomdigi Bicara Soal Influencer Meresahkan, Bigmo Hingga Ebemartono
Berita terkait
Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.15
Menkomdigi Minta Keamanan Anak Jadi Bagian dari Desain Layanan Digital, Akses Perlu Izin Orang Tua
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 13.30
Menkomdigi tekankan keamanan anak pada perusahaan mainan global
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 10.11
Suzuki Siap Menawarkan Program Spesial untuk Konsumen Jawa Tengah
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 07.24