Viral Rekam Wanita Tanpa Izin Pakai Kacamata, Ini Kata Menkomdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah video rekaman seorang perempuan usher di pameran mobil GIIAS 2026 viral di media sosial setelah seorang pria merekamnya menggunakan kacamata pintar tanpa izin. Video tersebut dibuat dengan narasi "cara deketin cewek" dan menimbulkan kecaman publik terkait pelanggaran privasi. Akun Threads @leonnyluhendo mengaku menjadi korban rekaman tersebut dan baru mengetahuinya setelah video beredar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa perekaman tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan di ruang publik, dan menyamakan kasus ini dengan perekaman orang lain tanpa izin saat berolahraga di jalan.
Pemerintah mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kasus ini. Komdigi akan terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Kasus ini juga menyoroti risiko penggunaan kacamata pintar yang dilengkapi kamera, yang seringkali sulit disadari oleh korban karena tampilannya mirip kacamata biasa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 04.32
Menkomdigi: Rekam Tanpa Izin Pakai Kacamata Pintar Melanggar UU PDP
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.15
Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Tanpa Izin, Langgar UU Ini
Berita terkait
Rekam Warga Diam-Diam Pakai Kacamata Pintar, Pelaku Ditangkap Polisi
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.45
Penjualan Suzuki XL7 Terbaru Tembus 1.300 Unit dalam Dua Pekan
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 22.19
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
New Suzuki XL7 Alpha Hybrid Paling Diminati Warga Kota Besar
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.12