MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator (MNP)
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kebebasan berganti operator seluler tanpa mengganti nomor HP atau mobile number portability (MNP). Gugatan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi ditolak karena dianggap tidak jelas dan masih berupa konsep atau draf sementara, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Akibatnya, MK tidak memeriksa substansi tuntutan agar pengguna dapat mempertahankan nomor saat berpindah operator. Dalam gugatannya, Bisyron menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait kebebasan memilih jaringan dan sistem penomoran. Ia berargumen bahwa nomor HP telah menjadi sarana penting untuk komunikasi dan identifikasi digital, sehingga kebijakan yang tidak menjamin portabilitas nomor dapat menghambat hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945. Namun, MK tidak menilai lebih lanjut atas dasar teknis prosedur yang tidak lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Gugatan Tengah Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.15
Gugatan Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.15
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portability yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15