Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Tengah Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penerapan Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi. Gugatan ini mengusulkan agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon seluler saat beralih operator. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan masih berupa konsep atau draf, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. MNP adalah aturan yang memungkinkan pengguna ponsel tetap menggunakan nomor yang sama ketika pindah operator, sehingga memisahkan nomor dari infrastruktur operator. Jika diterapkan, pengguna dapat beralih dari operator A ke B tanpa mengganti nomor 10-12 digit. Penerapan MNP juga mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu memperbarui kontak saat ganti operator. Namun, MNP menambah kompleksitas bagi organisasi yang bergantung pada data routing akurat, karena nomor tidak lagi menunjukkan operator secara otomatis. Hal ini menyulitkan perusahaan untuk menentukan operator yang melayani suatu nomor hanya dengan melihat awalan nomor. Organisasi perlu memperbarui informasi operator secara berkala untuk menjaga akurasi data dan efisiensi sistem routing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait