Gugatan Tengah Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penerapan Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi. Gugatan ini mengusulkan agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon seluler saat beralih operator. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan masih berupa konsep atau draf, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. MNP adalah aturan yang memungkinkan pengguna ponsel tetap menggunakan nomor yang sama ketika pindah operator, sehingga memisahkan nomor dari infrastruktur operator. Jika diterapkan, pengguna dapat beralih dari operator A ke B tanpa mengganti nomor 10-12 digit. Penerapan MNP juga mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu memperbarui kontak saat ganti operator. Namun, MNP menambah kompleksitas bagi organisasi yang bergantung pada data routing akurat, karena nomor tidak lagi menunjukkan operator secara otomatis. Hal ini menyulitkan perusahaan untuk menentukan operator yang melayani suatu nomor hanya dengan melihat awalan nomor. Organisasi perlu memperbarui informasi operator secara berkala untuk menjaga akurasi data dan efisiensi sistem routing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.50
Gugatan Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP, Ini Tantangannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.12
Refly Harun Buka Suara! Bongkar Posisi Dilematis Prabowo di Tengah Gugatan Gibran di MK!
Berita terkait
Gugatan Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.15
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator (MNP)
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.35
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30