Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Diproses di MK, Apa Itu Mobile Number Portability?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi. Gugatan ini meminta agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon saat beralih operator, namun MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dianggap obscuur (tidak jelas) dan tidak sesuai ketentuan hukum acara. Bisyron mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, aturan telekomunikasi Indonesia belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator. MK menemukan bahwa permohonan yang diajukan masih berupa konsep atau draf sementara dengan banyak coretan, sehingga tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK.

Mobile Number Portability (MNP) adalah aturan dan proses teknis yang memungkinkan pengguna ponsel tetap menggunakan nomor seluler saat pindah operator telekomunikasi lain. Jika diterapkan, MNP akan memisahkan nomor telepon dari infrastruktur operator, sehingga pengguna dapat pindah dari operator A ke operator B tanpa mengubah nomor 10-12 digit. Aturan ini mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu memperbarui nomor kontak saat berganti operator. Namun, MNP juga menambah kompleksitas bagi organisasi yang bergantung pada data routing jaringan akurat, karena nomor telepon tidak lagi otomatis menunjukkan operator yang digunakan.

Dampak utama penerapan MNP terhadap operasional bisnis adalah informasi mengenai operator yang melayani suatu nomor tidak lagi bersifat tetap. Ketika pelanggan memindahkan nomornya ke jaringan baru, kebutuhan routing untuk nomor tersebut langsung berubah. Organisasi yang mengelola database kontak besar biasanya mencatat informasi operator saat data dimasukkan, namun dengan MNP, data ini dapat menjadi tidak akurat seiring waktu. Untuk menjaga akurasi, organisasi perlu melakukan pembaruan informasi operator secara berkala dan menganggap informasi operator sebagai data dinamis yang harus terus diperbarui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait