Pemerintah Turun Tangan, Warga Bisa Blokir Algoritma Media Sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Australia mengusulkan regulasi "My Feed, My Way" yang wajib platform media sosial memberikan opsi pengguna berumur di atas 16 tahun untuk memilih antara konten berbasis algoritma atau hanya konten dari akun yang diikuti. Undang-undang ini juga mewajibkan chatbot AI, game online, dan layanan digital untuk mengatasi fitur desain adiktif bagi pengguna di bawah 18 tahun. Denda maksimal Rp 1,38 triliun bagi platform yang tidak mematuhi. Sejumlah platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube sudah menyediakan opsi serupa. Australia sebelumnya melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, namun eSafety Commission menyatakan 81% anak tetap menggunakan minimal satu platform yang dilarang, lebih tinggi dibandingkan 86% sebelum larangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.45
Australia Siapkan Aturan Baru, Pengguna Bisa Matikan Algoritma Medsos
Berita terkait
Penggunaan Media Sosial Anak Australia Naik meski Ada Larangan di Bawah 16 Tahun
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
5 Negara yang Sangat Melindungi Anak-anak, Nomor 1 dan 3 Melarang Hukuman Fisik
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 04.40
Selandia Baru Susun RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 05.59
eSIM Australia: Paket Internet Terbaik untuk Liburan, Kuliah, atau Kerja di Australia 2026
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.56