Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Turun Tangan, Warga Bisa Blokir Algoritma Media Sosial

Pemerintah Australia mengusulkan regulasi "My Feed, My Way" yang wajib platform media sosial memberikan opsi pengguna berumur di atas 16 tahun untuk memilih antara konten berbasis algoritma atau hanya konten dari akun yang diikuti. Undang-undang ini juga mewajibkan chatbot AI, game online, dan layanan digital untuk mengatasi fitur desain adiktif bagi pengguna di bawah 18 tahun. Denda maksimal Rp 1,38 triliun bagi platform yang tidak mematuhi. Sejumlah platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube sudah menyediakan opsi serupa. Australia sebelumnya melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, namun eSafety Commission menyatakan 81% anak tetap menggunakan minimal satu platform yang dilarang, lebih tinggi dibandingkan 86% sebelum larangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait