Selandia Baru Susun RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Selandia Baru mengusulkan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook wajib memverifikasi usia pengguna atau denda hingga 10% pendapatan global. Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan perlindungan diperlukan untuk kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak. Namun, Partai Act dan New Zealand First menolak RUU ini, mengklaim kegagalan di Australia sebagai contoh dampak negatif. Reddit mengajukan gugatan di Australia, sementara Prancis membatalkan proposal serupa karena melanggar kebebasan berekspresi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.50
Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak Main Medsos
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.27
Forum Komunikasi Rakyat Pati Bawa Sejumlah Tuntutan ke DPR
Berita terkait
750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.15
Kasus Begal Bokong di Badung Bali Berakhir Damai, Korban Kasihani Anak Pelaku
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.05
Larangan Medsos, Australia Hapus 750 Ribu Akun Anak di Bawah Umur
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02