Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Selandia Baru Susun RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selandia Baru mengusulkan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Platform besar seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook wajib memverifikasi usia pengguna atau denda hingga 10% pendapatan global. Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan perlindungan diperlukan untuk kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak. Namun, Partai Act dan New Zealand First menolak RUU ini, mengklaim kegagalan di Australia sebagai contoh dampak negatif. Reddit mengajukan gugatan di Australia, sementara Prancis membatalkan proposal serupa karena melanggar kebebasan berekspresi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait