Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Bandar Judol, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Polisi mengungkap tiga kasus judi online berbasis website yang melibatkan transaksi mencapai Rp 1,03 triliun pada 2026. Kasus pertama melibatkan situs 1XBET, AJ8Keren, dan Empire 88 dengan pusat kendali di luar negeri, sementara kasus kedua dan ketiga berkaitan dengan spam komentar di media sosial yang mengarah ke situs seperti Paris 52, Hantam 01, dan Pusat JP 68. Lima tersangka ditetapkan dalam kasus pertama, dengan dua orang masuk daftar pencarian orang penting (DPO). Pasal yang disangkakan mencakup pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang dan perjudian online. Untuk kasus kedua dan ketiga, tiga dan lima tersangka diamankan secara berturut-turut, dengan sejumlah tersangka masuk DPO. Omset dari kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun. Semua situs terkait telah ditakedown oleh pemerintah, dan akses ke website yang bersangkutan telah diblokir. Tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Berita terkait