Polisi Tangkap Bandar Judol, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap tiga kasus judi online berbasis website yang melibatkan transaksi mencapai Rp 1,03 triliun pada 2026. Kasus pertama melibatkan situs 1XBET, AJ8Keren, dan Empire 88 dengan pusat kendali di luar negeri, sementara kasus kedua dan ketiga berkaitan dengan spam komentar di media sosial yang mengarah ke situs seperti Paris 52, Hantam 01, dan Pusat JP 68. Lima tersangka ditetapkan dalam kasus pertama, dengan dua orang masuk daftar pencarian orang penting (DPO). Pasal yang disangkakan mencakup pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang dan perjudian online. Untuk kasus kedua dan ketiga, tiga dan lima tersangka diamankan secara berturut-turut, dengan sejumlah tersangka masuk DPO. Omset dari kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun. Semua situs terkait telah ditakedown oleh pemerintah, dan akses ke website yang bersangkutan telah diblokir. Tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Duit Warga RI Rp 86,8 Triliun Disedot Judol Lewat Komentar Medsos
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.35
Polisi Amankan Admin Medsos di Tangerang, Diduga soal Aksi 27 Agustus
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.35
Ramai di Media Sosial, Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan di Pejompongan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.15
Sebar Ajakan Kepung DPR, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.20