Duit Warga RI Rp 86,8 Triliun Disedot Judol Lewat Komentar Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 86,8 triliun pada Semester I-2026, melanjutkan tren penurunan sejak 2024. Data PPATK menunjukkan angka perputaran dana judi online sebesar Rp 359,8 triliun pada 2024, turun menjadi Rp 286,8 triliun pada 2025, dan kini hanya Rp 86,8 triliun pada semester pertama 2026. Polisi juga menyita 353 rekening sebesar Rp 131,1 miliar dan US$4,38 juta hingga 2 September 2026. Dalam enam bulan 2026, tercatat 55 kasus judi online dengan 123 tersangka, jauh lebih sedikit dibandingkan 1.626 kasus pada 2024 dan 665 kasus pada 2025.
Komdigi telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017, termasuk 3,98 juta situs sejak 20 Oktober 2024. Pelaku judi online semakin sulit dilacak karena menggunakan berbagai modus seperti perpindahan domain, promosi di media sosial, serta transaksi melalui e-wallet dan aset kripto. Polisi dan regulator menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai perjudian online secara efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.10
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online di Balik Spam Komentar Medsos
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 23.26
Ribuan Penerima Bansos di Bantul Terindikasi Bermain Judol
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.19
NasDem Minta PPATK Perketat Pengawasan Judi Online yang Sasar TNI-Polri
Berita terkait
Dana Judi Online Turun Susut Rp287 Triliun, Bandar Besar Kini Jadi Target Utama
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.22
Polisi Tangkap Bandar Judol, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.51
Wabup Lebak Ungkap 500 ASN Terlibat Judol, Ancam Beri Sanksi Tegas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.25
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58