Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Duit Warga RI Rp 86,8 Triliun Disedot Judol Lewat Komentar Medsos

Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 86,8 triliun pada Semester I-2026, melanjutkan tren penurunan sejak 2024. Data PPATK menunjukkan angka perputaran dana judi online sebesar Rp 359,8 triliun pada 2024, turun menjadi Rp 286,8 triliun pada 2025, dan kini hanya Rp 86,8 triliun pada semester pertama 2026. Polisi juga menyita 353 rekening sebesar Rp 131,1 miliar dan US$4,38 juta hingga 2 September 2026. Dalam enam bulan 2026, tercatat 55 kasus judi online dengan 123 tersangka, jauh lebih sedikit dibandingkan 1.626 kasus pada 2024 dan 665 kasus pada 2025.

Komdigi telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017, termasuk 3,98 juta situs sejak 20 Oktober 2024. Pelaku judi online semakin sulit dilacak karena menggunakan berbagai modus seperti perpindahan domain, promosi di media sosial, serta transaksi melalui e-wallet dan aset kripto. Polisi dan regulator menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memutus mata rantai perjudian online secara efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait