PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana PP Tunas, menandai penerapan penuh perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mencatat hingga 29 Juni 2026 sekitar 4,8 juta akun anak diblokir, terdiri dari 4,1 juta di TikTok, 600 ribu di YouTube, dan 185 ribu di Meta. Sekitar 200 produk, layanan, dan fitur dari berbagai platform telah menyampaikan self-assessment. Menteri Meutya Hafid menegaskan tujuan utama bukan sekadar membatasi akses, melainkan mendorong platform menjadi lebih ramah anak melalui moderasi konten, pembatasan kontak asing, dan penghapusan fitur adiktif. Namun, implementasi menghadapi tantangan besar: survei menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial. Pemerhati digital Firman Kurniawan memperingatkan pembatasan akses bisa mendorong anak beralih ke platform yang kurang diawasi. Deputi KemenPPPA Ciput Eka Purwiyati menekankan keberhasilan diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk sistem verifikasi usia dan klasifikasi konten. Meta menyatakan telah mengembangkan Akun Remaja dengan pembatasan otomatis, namun masih berdiskusi dengan pemerintah. Peran orang tua dalam mendampingi anak juga dinilai krusial.
Bagikan
Berita terkait
Kemerdekaan di ruang digital
ANTARA News · 8 Agustus 2026 pukul 19.02
Urgensi Pembatasan Anak di Ruang Digital Lewat PP Tunas
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 10.00
Jurus Komdigi Agar Anak Tetap Aman Main Game
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45
LapakMain Corner Hadir di Jakarta, Dorong Anak Bijak Bermedia Digital
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 23.16