PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai aturan pelaksana PP Tunas, menandai penerapan penuh perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah mencatat hingga 29 Juni 2026 sekitar 4,8 juta akun anak diblokir, terdiri dari 4,1 juta di TikTok, 600 ribu di YouTube, dan 185 ribu di Meta. Sekitar 200 produk, layanan, dan fitur dari berbagai platform telah menyampaikan self-assessment. Menteri Meutya Hafid menegaskan tujuan utama bukan sekadar membatasi akses, melainkan mendorong platform menjadi lebih ramah anak melalui moderasi konten, pembatasan kontak asing, dan penghapusan fitur adiktif. Namun, implementasi menghadapi tantangan besar: survei menunjukkan tiga dari lima anak memalsukan usia untuk mengakses media sosial. Pemerhati digital Firman Kurniawan memperingatkan pembatasan akses bisa mendorong anak beralih ke platform yang kurang diawasi. Deputi KemenPPPA Ciput Eka Purwiyati menekankan keberhasilan diukur dari kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, termasuk sistem verifikasi usia dan klasifikasi konten. Meta menyatakan telah mengembangkan Akun Remaja dengan pembatasan otomatis, namun masih berdiskusi dengan pemerintah. Peran orang tua dalam mendampingi anak juga dinilai krusial.
Bagikan
Berita terkait
Bertemu Petinggi Meta, Meutya Hafid Minta Percepatan Pembatasan Akun Anak
JawaPos · 25 September 2026 pukul 11.00
Komdigi Rilis 22 Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Ada YouTube hingga X
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.29
WeTV, Lazada, & Blibli Masuk Radar, Disebut Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, Waspada
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 00.08
Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.19