Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Segera Tunjuk 'Wasit' Data Warga RI, Ini Bocoran Komdigi

Pemerintah Indonesia segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga yang berfungsi sebagai "wasit" data warga ini akan bekerja secara independen, tidak di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden melalui Komdigi. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pembentukan lembaga ini ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Selain Perpres Pelindungan Data Pribadi, pemerintah juga memfinalisasi Perpres tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi disusun secara paralel sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia. Nezar menegaskan pemerintah menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko (risk-based regulation), di mana produk AI diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Produk berisiko tinggi akan diatur lebih ketat agar inovasi tetap berkembang tanpa mengabaikan keamanan dan etika.

Selain regulasi, pemerintah juga memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, serta pengembangan talenta digital.

Berita terkait