Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah, Akses NIK dan KK Ditutup Permanen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8670782/original/025090000_1782708355-pexels-silvie-63690.jpg)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengganti proses registrasi SIM prabayar baru. Metode verifikasi lama yang menggunakan NIK dan nomor KK telah dihapus secara permanen. Registrasi SIM baru kini harus menggunakan verifikasi biometrik berbasis wajah yang terhubung ke Dukcapil.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, memastikan semua operator seluler tidak dapat melayani pendaftaran SIM dengan metode lama. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data pribadi. Hampir dua bulan implementasi berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Untuk pengguna di bawah 17 tahun, registrasi masih harus dilakukan oleh wali atau kepala keluarga menggunakan biometrik wajah mereka. Sistem ini dikembangkan bersama Ditjen Dukcapil dan operator seluler. Sejak 1 Juli 2026, 19.669.890 SIM baru berhasil diaktifkan melalui verifikasi wajah.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Soal Ongkos Biometrik Jadi Beban Opsel: Semoga Ada Keringanan
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.00
6 Langkah yang Harus Dilakukan Jika HP Hilang Biar Rekening Aman
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.00
Menkomdigi Ungkap Tujuan Utama Registrasi SIM Card Biometrik
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 19.17
Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada untuk Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.34