Menkomdigi Ungkap Tujuan Utama Registrasi SIM Card Biometrik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan registrasi SIM card secara biometrik bertujuan sebagai langkah preventif agar setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya. Hingga 16 Juli 2026, Komdigi menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan kejahatan digital lainnya. Verifikasi biometrik diharapkan mempersempit ruang penyalahgunaan identitas dan melindungi masyarakat. Data Dukcapil menunjukkan implementasi telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan, dengan target perlindungan diperluas ke seluruh 291,16 juta pelanggan aktif. Meutya mendesak operator seluler memastikan semua mitra dan gerai menjalankan registrasi sesuai ketentuan, tanpa perbedaan standar keamanan antara kota besar dan daerah, kanal digital dan fisik, maupun antar operator. Kebijakan ini bertujuan menutup celah anonimitas yang dimanfaatkan dalam kejahatan digital seperti penipuan, judi online, dan pinjaman online fiktif. Data PPATK mencatat perputaran dana judi online 2025 mencapai Rp286,8 triliun, sementara IASC mencatat kerugian akibat penipuan Rp9,1 triliun dari lebih 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Soal Ongkos Biometrik Jadi Beban Opsel: Semoga Ada Keringanan
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 14.00
Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah, Akses NIK dan KK Ditutup Permanen
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.36
Biometrik Wajah Jadi Satu-Satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 21.45
Komdigi Resmi Berlakukan Biometrik Wajah sebagai Satu-satunya Cara Registrasi Kartu SIM Baru
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 21.00