Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sah Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Isi Lengkap SE Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet hangus yang sudah dibayar pelanggan. SE ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota sebagai hak milik pelanggan. Kepatuhan SE wajib ditunjuk operator seluler yang harus menyediakan paket layanan fleksibel dengan rollover kuota, melindungi hak pengguna, dan larang beban biaya tambahan atas sisa kuota yang belum dimanfaatkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait