Sah Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Isi Lengkap SE Menkomdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet hangus yang sudah dibayar pelanggan. SE ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota sebagai hak milik pelanggan. Kepatuhan SE wajib ditunjuk operator seluler yang harus menyediakan paket layanan fleksibel dengan rollover kuota, melindungi hak pengguna, dan larang beban biaya tambahan atas sisa kuota yang belum dimanfaatkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 17.56
Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Berita terkait
Telkomsel Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Kuota Internet
CNBC Indonesia · 25 Juli 2026 pukul 07.20
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 08.30
Rampung Bulan Ini, Danantara Bereskan Masalah 2.400 Konsumen LRT City
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.45
LRT City Mangkrak, Danantara Tawarkan Pindah Unit untuk 2.400 Konsumen
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.54