Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2025, dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang advokat. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, tanpa ada mekanisme banding. Artinya, kewajiban melindungi sisa kuota konsumen sudah sah secara hukum, meskipun penerapan teknis masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik putusan tersebut dan telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasinya, termasuk penyesuaian regulasi jika diperlukan. Komdigi berkomitmen mengawal implementasi putusan agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna, tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif. Namun, MK juga menegaskan bahwa operator tetap boleh menawarkan skema bisnis lain, asalkan tersedia opsi yang melindungi sisa kuota pelanggan. MK merinci enam bentuk perlindungan yang dapat disediakan operator, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait