Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 untuk melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. Selain larangan penghapusan kuota, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 08.30
MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 15.58
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 15.00
Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Pemerintah Jalankan Putusan MK terkait Anggaran MBG
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 18.59