Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 untuk melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. Selain larangan penghapusan kuota, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Berita terkait