Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

SE Menkomdigi Larang Kuota Hangus, Ini Respons Telkomsel

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet hangus yang sudah dibayar pelanggan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memwajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota tetap aktif. Menkomdigi menegaskan kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus tanpa biaya tambahan. Telkomsel menyatakan patuh pada kebijakan tersebut dan sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan demi memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku.

Berita terkait