SE Menkomdigi Larang Kuota Hangus, Ini Respons Telkomsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet hangus yang sudah dibayar pelanggan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memwajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota tetap aktif. Menkomdigi menegaskan kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus tanpa biaya tambahan. Telkomsel menyatakan patuh pada kebijakan tersebut dan sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan demi memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Telkomsel Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Kuota Internet
CNBC Indonesia · 25 Juli 2026 pukul 07.20
Menghargai Pelanggan, Dimulai dari Menghargai Haknya
Detik.com · 4 September 2026 pukul 13.04
Kuota Internet Cepat Habis Padahal Jarang Dipakai? 7 Hal Ini Bisa Jadi Biang Keroknya
JawaPos · 1 September 2026 pukul 16.00
Sah Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Isi Lengkap SE Menkomdigi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.05