Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar pemadaman internet nasional selama tiga hari dari 25 hingga 27 September 2026. Surat peringatan bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mengatasnamakan Komdigi dan ditandatangani oleh Menteri Meutya Hafid tersebut dinyatakan sebagai dokumen palsu dan berita bohong. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menegaskan tidak ada rencana atau kebijakan pemadaman internet pada periode tersebut.
Komdigi memastikan seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, dan aktivitas digital lainnya tetap berjalan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir atau menarik uang tunai secara massal. Kementerian juga mengimbau agar pesan hoaks tidak diteruskan dan informasi hanya diverifikasi melalui kanal resmi.
Pihak Komdigi bersama aparat penegak hukung sedang menyelidiki pembuatan dan penyebaran dokumen palsu ini. Penyebar informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.10
Heboh Kabar Pemadaman Internet Nasional 3 Hari, Ini Kata Komdigi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 21.44
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet 3 Hari Hoaks
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.30
Internet Disebut Mati 25–27 September, Komdigi: Jangan Panik!
Detik.com · 24 September 2026 pukul 21.26
Isu Pemadaman Internet Nasional Selama 3 Hari, Ini Kata Komdigi
Berita terkait
Konten Lama Bisa Menyesatkan, Komdigi Minta Masyarakat Lebih Kritis
JawaPos · 3 Agustus 2026 pukul 23.24
Menkomdigi Bantah Pemerintah Batasi Pemberitaan Demo
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.38
Jelang HUT ke-81 RI, Waspadai Potensi Maraknya Penyebaran Hoaks
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 17.11
Penyebaran Hoaks Marak, Sekjen Pasbata Minta Komdigi Patroli di Ruang Digital
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 17.01