Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Bayar Triliunan Rupiah, Sengaja Bikin Anak Kecanduan

TikTok sepakat membayar ganti rugi minimal US$ 100 juta (Rp 1,57 triliun) hingga US$ 300 juta (Rp 4,7 triliun) kepada negara bagian Alabama, AS. Kesepakatan ini menyusul tuduhan bahwa TikTok menyesatkan pengguna terkait keamanan dan sengaja merancang sistem yang membuat anak-anak kecanduan. Selain denda, TikTok wajib melakukan perubahan besar pada aplikasinya untuk meningkatkan perlindungan remaja.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum TikTok di AS, setelah sebelumnya membayar US$ 400 juta terkait pelanggaran privasi anak. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp 11 triliun. Di Indonesia, pemerintah melalui PP No. 17/2025 (PP Tunas) juga mulai menerapkan klasifikasi risiko platform digital untuk melindungi anak, di mana platform berisiko tinggi akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Berita terkait