TikTok Bayar Triliunan Rupiah, Sengaja Bikin Anak Kecanduan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok sepakat membayar ganti rugi minimal US$ 100 juta (Rp 1,57 triliun) hingga US$ 300 juta (Rp 4,7 triliun) kepada negara bagian Alabama, AS. Kesepakatan ini menyusul tuduhan bahwa TikTok menyesatkan pengguna terkait keamanan dan sengaja merancang sistem yang membuat anak-anak kecanduan. Selain denda, TikTok wajib melakukan perubahan besar pada aplikasinya untuk meningkatkan perlindungan remaja.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum TikTok di AS, setelah sebelumnya membayar US$ 400 juta terkait pelanggaran privasi anak. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp 11 triliun. Di Indonesia, pemerintah melalui PP No. 17/2025 (PP Tunas) juga mulai menerapkan klasifikasi risiko platform digital untuk melindungi anak, di mana platform berisiko tinggi akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
Bagikan
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
Meutya Desak Meta Percepat Pemblokiran Akun Anak di Bawah 16 Tahun
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.30
Menkomdigi minta Meta mempercepat penonaktifan akun anak
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 09.09
Menteri Meutya Ketemu CEO Roblox di Amerika, Minta Buka Kantor di RI
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.00