Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan AS atas pelanggaran UU Privasi Anak (COPPA). Platform dituduh mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui fitur Kids Mode yang tetap mengakuisisi informasi sensitif. Kasus ini menjadi salah satu denda COPPA terbesar. Di tengah itu, Uni Eropa, Inggris, dan Australia melakukan penyelidikan terpisah terhadap TikTok terkait keamanan anak, dengan Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Desember 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.15
TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
Berita terkait
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
Meta Hadapi Sidang di AS, Instagram dan Facebook Dituduh Dorong Penggunaan Kompulsif Anak
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 21.45
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
750.000 Akun Medsos Diblokir Total, Perintah Langsung Pemerintah
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.15