Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun

TikTok dan ByteDance sepakat membayar USD 400 juta (Rp 7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan AS atas pelanggaran UU Privasi Anak (COPPA). Platform dituduh mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua, termasuk melalui fitur Kids Mode yang tetap mengakuisisi informasi sensitif. Kasus ini menjadi salah satu denda COPPA terbesar. Di tengah itu, Uni Eropa, Inggris, dan Australia melakukan penyelidikan terpisah terhadap TikTok terkait keamanan anak, dengan Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Desember 2025.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait